Archive for the ‘Uncategorized’ Category

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.  Pengertian

Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.

Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.

Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

1.2.  Hakikat ketahanan nasional

Hakikat ketahanan nasional adalah Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Model Alfred Thayer Mahan menjelaskan tentang konsepsi dasar ketahanan nasional sebagai kekuatan nasional suatu bangsa, yang dapat di penuhi apabila bangsa tersebut telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:Letak geografi, Bentuk atau wujud bumi, Luas wilayah, Jumlah penduduk,Watak nasional atau bangsa, Sifat pemerintahan.

Ketahanan nasional ini, tergantung pada kemampuan bangsa dan seluruh warga Negara dalam membina aspek alamiah serta aspek sosial sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional di segala bidang Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

a)      Mandiri adalah Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan

b)      Dinamis adalah Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan ne
gara serta kondisi lingkungan strategis.

c)      Wibawa adalah Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.

d)      Konsultasi dan Kerjasama yaitu Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

BAB II

PEMABAHASAN

2.1. Perkembangan Ketahanan Nasional

Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.

Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.

Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :

Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.

Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :

Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.

Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.

Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :

  1. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
  2. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
  3. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
  4. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
  5. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.

Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya. Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.

Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula. Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.

2.2. Konsepsi Ketahan Nasional

Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam. Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.

2.3. Asas- Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :

  1. a.   Asas Kesejahteraan dan Keamanan

Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia 8 yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.

  1. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu

Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)

  1. c.   Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar

Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.

  • Mawas ke dalam

Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilainilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. 9 Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).

  • Mawas ke luar

Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

  1. Asas kekeluargaan

Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.

2.4. Pengertian Geostrategi

Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkung didalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Dan geostrategi Indonesia adalah merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.

  1. Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujnas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).
  2. Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
  3. Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945.
  4. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional.
    Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional.
  5. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala AGHT baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
  6. f.    Tannas diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.
  7. Menggunakan kerangka pikir Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan aspek kekuatan sosial.
  8. Dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) masalah keamanan dan kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi merupakan gambaran kesejahteraan, sisi yang lain adalah gambaran keamanan.
  9.    Ketahanan Nasional merupakan integrasi dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan sosial.

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Ketahanan nasional adalah : kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,serta gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara

Ketahanan Nasional Sebagai Geostrategi Indonesia merupakan kondisi dinamis yang harus diwujudkan oleh suatu negara dan harus dibina secara dini, terus-menerus, dan sinergis dengan aspek-aspek kehidupan bangsa yang lain. Tentu saja ketahanan Negara tidak semata-mata tugas Negara sebagai institusi apalagi pemerintah.

Ilmu Sosial Dasar

Posted: 25/01/2011 in Uncategorized

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.            Pengertian Urbanisasi

Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa atau daerah ke kota. Urbanisasi terjadi karena adanya anggapan bahwa kota adalah tempat untuk merubah nasib, tempat untuk mencari penghidupan yang lebih baik dan tempat untuk mencari kesenangan. Urbanisasi merupakan salah satu indikator dari tingkat kemajuan ekonomi suatu negara atau wilayah. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Hal inilah yang mendorong masyarakat untuk melakukan urbanisasi dengan tujuan bisa mendapat kehidupan yang layak. Selain itu, daya tarik daerah tujuan juga menentukan masyarakat untuk melakukan urbanisasi. Para urban yang tidak memiliki skill kecuali bertani akan kesulitan mencari pekerjaan di daerah perkotaan, karena lapangan pekerjaan di kota menuntut skill yang sesuai dengan bidangnya. Ditambah lagi, lapangan pekerjaan yang juga semakin sedikit sehingga adanya persaingan ketat dalam mencari pekerjaan. Masyarakat yang tidak memiliki skill hanya bisa bekerja sebagai buruh kasar, pembantu Rumah Tangga, tukang kebun, dan pekerjaan lainnya yang lebih mengandalkan otot daripada otak. Sedangakn masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan, umumnya hanya menjadi tunawisma, tunakarya, dan tunasusila. Hal ini tentunya akan memberikan pengaruh negatif terhadap lingkungan kota sehingga menambah permasalahan yang ada di kota.

Jumlah penduduk yang semakin meningkat dan penyebaran yang relatif tidak merata membawa pengaruh besar bagi terjadinya perpindahan penduduk antar wilayah. Dewasa ini, perpindahan penduduk yang sedang marak terjadi yaitu urbanisasi. Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota (Mantra, 2000). Jika ditinjau dari perspektif ilmu kependudukan, urbanisasi adalah persentase penduduk yang tinggal di dareah perkotaan ( Saat ini, urbanisasi telah menjadi trend baru di masyarakat pedesaan. Masyarakat desa yang berbondong-bondong melakukan urbanisasi mengalami peningkatan tiap tahunnya. Arus urbanisasi yang semakin meningkat tersebut menimbulkan suatu proses tentang keruangan pada kota tujuan urban.

Daerah yang menjadi tujuan masyarakat dalam melakukan urbanisasi biasanya adalah kota besar dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi dan sudah maju baik dalam segi perekonomian dan pendidikan. Masyarakat menentukan daerah tujuan tidak semata berasal dari pemikiran dan niatan dari diri mereka, tetapi umumnya berasal dari sebuah pengaruh yang kuat. Pengaruh tersebut biasanya dalam bentuk ajakan yang datang dari orang-orang sekitar yang telah melakukan urbanisasi sebelumnya, informasi-inforamsi yang ada media massa tentang daerah tujuan, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya. Pengaruh-pengaruh tersebut bisa berasal dari daerah asal yang mendorong masyarakat maupun daerah tujuan yang menjadi daya tarik masyarakat dalam melakukan urbanisasi.

Faktor penarik maupun pendorong tersebut seringkali mempengaruhi pikiran masyarakat dengan kuat, sehingga masyarakat merasa yakin dengan keputusan melakukan urbanisasi tanpa memikirkan faktor-faktor lain yang mereka butuhkan di daerah tujuan urban. Hal inilah yang tentunya akan menjadi masalah di daerah perkotaan sehingga gejala urbanisasi dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan arah yang tidak sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang mengharapkan urbanisasi dapat membantu perekonomian masyarakat. kota yang menjadi tujuan urban akan menjadi lebih maju apabila para urban yang datang memilliki skill yang sesuai dengan kebutuhan lapangan pekerjaan di kota. Namun, umumnya masyarakat yang hijrah ke kota tidak memiliki skill yang lain kecuali bertani. Hal ini tentunya tidak bisa membantu para urban untuk mendapatakn pekerjaan yang layak di daerah tujuan, sehingga urban harus mencari pekerjaan yang sesuai dengan skill yang mereka miliki. Sedangkan masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan atau bahkan tidak mempunyai tempat tinggal akan menjadi masalah di daerah perkotaan yang berdampak pada linkungan kota. Lingkungan kota yang seharusnya mengalami perbaikan justru mengalami penurunan.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.   Proses Urbanisasi

Urbanisasi memiliki pengertian yang berbeda-beda tergantung sudut pandang yang di ambil. Jika dilihat dari segi Geografis, urbanisasi ialah sebuah kota yang bersifat integral, dan yang memiliki pengaruh atau merupakan unsur yang dominan dalam sistem keruangan yang lebih luas tanpa mengabaikan adanya jalinan yang erat antara aspek politik, sosial dan aspek ekonomi dengan wilayah sekitarnya. Berdasarkan pengertian tersebut, urbanisasi memiliki Pandangan inilah yang mejadi titik tolak dalam menjelaskan proses urbanisasi. Menurut King dan Colledge (1978), urbanisasi dikenal melalui empat proses utama keruangan (four major spatial processes), yaitu

a)      Adanya pemusatan kekuasaan pemerintah kota sebagai pengambil keputusan dan sebagai badan pengawas dalam penyelenggaraan hubungan kota dengan daerah sekitarnya

b)      Adanya arus modal dan investasi untuk mengatur kemakmuran kota dan wilayah disekitarnya. Selain itu, pemilihan lokasi untuk kegiatan ekonomi mempunyai pengaruh terhadap arus bolak-balik kota-desa.

c)      Difusi inovasi dan perubahan yang berpengaruh terhadap aspek sosial, ekonomi, budaya dan politik di kota akan dapat meluas di kota-kota yang lebih kecil bahkan ke daerah pedesaan. Difusi ini dapat mengubah suasana desa menjadi suasana kota.

d)      Migrasi dan pemukiman baru dapat terjadi apabila pengaruh kota secara terus-menerus masuk ke daerah pedesaan. Perubahan pola ekonomi dan perubahan pandangan penduduk desa mendorong mereka memperbaiki keadaan sosial ekonomi.

2.2.   Faktor penyebab terjadinya urbanisasi

Pada umumnya, masyarakat melakukan urbanisasi karena adanya pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya. Pengaruh-pengaruh tersebut bisa berasal dari daerah asal (faktor pendorong) maupun daerah tujuan (faktor penarik).

2.2.1.   Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi

a)      Kehidupan kota yang lebih modern dan mewah

Mastarakat di daerah perkotaan memiliki gaya hidup yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Gaya hidup di perkotaan baik itu berupa cara berpakaian, cara berbicara, bahkan budayapun sangat berbeda jauh dengan di desa. Masyarakat di kota lebih suka dengan hal-hal yang berbau kemewahan dan juga kepraktisan/instan Karena bagi masyarakat kota sesuatu hal yang praktis lebih efisien baik dalam hal waktu.

b)      Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, sarana dan prasarana yang ada di kota pun menjadi semakin lengkap. Hal ini menyebabkan seseorang yang berada di pedesaan dengan sarana dan prasarana yang kurang memadai menjadi tergiur untuk mengadu nasib di kota.

c)      Banyak lapangan pekerjaan di kota

Di daerah perkotaan terdapat banyak sekali lapangan kerja baik di sektor perdagangan maupun industri. Banyaknya lapangan pekerjaan tersebut menyebabkan masyarakat desa berbondong-bondong pergi ke kota untuk mencari pekerjaan. Hal itu karena lapangan pekerjaan di desa lebih sedikit dan terkadang pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan pendidikan yang ditempuh.

d)      Di kota banyak perempuan cantik dan laki-laki ganteng

Salah satu daya tarik daerah perkotaan juga berasal dari masyarakat di kota tersebut. Penampilan masyarakat perkotaan baik perempuan maupun laki-laki sangat berbeda dengan masyarakat yang tinggal di pedesaan. Masyarakat kota cenderung mementingkan penampilan mereka daripada masyarakat pedesaan. Penampilan masyarakat perkotaan lebih terawat dan mengikuti mode. Hal ini menyebabkan masyarakat kota terlihat lebih cantik dan ganteng. Hal ini membuat daya tarik terssendiri bagi masyarakat yang ingin berhijrah ke kota untuk mencari jodoh.

e)      Pengaruh buruk sinetron Indonesia

Dewasa ini, masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan sudah bisa merasakan kemajuan teknologi. Hampir seluruh masyarakat desa sudah bisa menikmati tayangan televisi. Umumnya tayangan televisi yang paling diminati oleh masyarakat di daerah pedesaan yaitu sinetron yang kebanyakan menampilkan kehidupan di daerah perkotaan. Secara tidak langsung, tayangan ini mempengaruhi masyarakat di desa untuk berangan-angan hidup di kota yang akhirnya menimbulkan niatan untuk hijrah ke kota.Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik dan berkualitas Masyarakat pedesaan yang mengerti akan pentingnya pendidikan umumnya akan memilih sekolah maupun pergurua tinggi di kota. Hal ini dikarenakan fasilitas pendidikan yang ada di perkotaan lebih lengkap dan adanya tenaga pelajar yang profesional.

2.2.2.   Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi

a)      Lahan pertanian yang semakin sempit

Mayoritas masyarakat pedesaan memiliki sumber pendapatan dari bertani, baik menjadi petani maupun buruh tani. Namun saat ini, lahan pertanian yang ada di desa sudah semakin sempit seiring pertumbuhan masyarakat yang begitu pesat. Lahan-lahan yang awalnya digunakan untuk bercocok tanam mulai dijadikan sebagai area perumahan maupun perdagangan.

b)      Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya

Kebudayaan yang ada di pedesaan, umumnya masih kuno dan cenderung mengikat kehidupan masyarakat pedesaan. Berbeda halnya dengan di daerah perkotaan yang cenderung bebas dalam melakukan sesuatu, bahkan mungkin budaya ketimuran telah terlupakan. Terkadang masyarakat pedesaan lebih tertarik dengan kebudayaan orang perkotaan karena masyarakat pedesaan menganggap masyarakat kota lebih modern daripada di desa, sehingga tidak jarang masyarakat desa itu hijrah ke kota untuk merubah penampilan dan karakter mereka agar tidak dianggap kuno. Bahkan masyarakat desa itu mulai mengindahkan budaya asal mereka.

c)      Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa

Masyarakat pedesaan mayoritas bekerja di ladang, entah itu menjadi petani ataupun buruh. Hal ini sangat berbeda dengan lapangan pekerjaan yang ada di kota. Lapangan pekerjaan di kota melimpah ruah sehingga dapat memilih jenis lapangan pekerjaan mana yang sesuai dengan status pendidikan. Masyarakat pedesaan pada umumnya tergiur dengan penghasilan tinggi yang ditawarkan pekerjaan di kota. Sehingga banyak sekali masyarakat pedesaan berbondong-bondong pergi ke daerah perkotaan dengan alasan pekerjaan di kota bisa mendapatkan penghasilan yang lebih banyak.

d)      Terbatasnya sarana dan prasarana di desa

Kurangnya sarana dan prasarana di desa menyababkan masyarakat desa banyak memutuskan untuk pergi ke kota. karena di desa masyarakat kesulitan untuk mengembangkan kemampuannya. Berbeda di kota, sarana dan prasarana lebih lengkap sehingga lebih mudah untuk mengembangkan kemampuan yang ada. Diusir dari desa asal Kebudayaan di desa lebih kental dengan adat-istiadat yang begitu keras, sehingga apabila seseorang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kebudayaan maupun adat-istiadat tersebut dapat diusir dari desa asal. Akibat dari pengusiran tersebut, orang itu akan beralih ke kota dan tidak akan kembali ke desa. Masyarakat desa lain yang mungkin kurang setuju atau ketakutan diusir dari desa memilih untuk pindah ke kota. karena mereka menganggap kehidupan di perkotaan lebih bebas dan tidak terkekang.Memiliki impian kuat menjadi orang kaya

Setiap individu memiliki impian untuk hidup lebih baik, begitu juga halnya dengan masyarakat pedesaan. Masyarakat desa yang memiliki penghasilan rendah umumnya beranggapan bahwa daerah perkotaan merupakan ladang untuk mendapatkan penghasilan sehingga bisa mencapai impian setiap individu.

BAB III

DAMPAK URBANISASI

3.1.   Dampak Urbanisasi terhadap Lingkungan kota

Akibat dari meningkatnya proses urbanisasi menimbulkan dampak-dampak terhadap lingkungan kota, baik dari segi tata kota, masyarakat, maupun keadaan sekitarnya. Dampak urbanisasi terhadap lingkungan kota antara lain:

a)      Semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan

Pertambahan penduduk kota yang begitu pesat, sudah sulit diikuti kemampuan daya dukung kotanya. Saat ini, lahan kosong di daerah perkotaan sangat jarang ditemui. ruang untuk tempat tinggal, ruang untuk kelancaran lalu lintas kendaraan, dan tempat parkir sudah sangat minim. Bahkan, lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun sudah tidak ada lagi. Lahan kosong yang terdapat di daerah perkotaan telah banyak dimanfaatkan oleh para urban sebagai lahan pemukiman, perdagangan, dan perindustrian yang legal maupun ilegal. Bangunan-bangunan yang didirikan untuk perdagangan maupun perindustrian umumnya dimiliki oleh warga pendatang. Selain itu, para urban yang tidak memiliki tempat tinggal biasanya menggunakan lahan kosong sebagai pemukiman liar mereka. hal ini menyebabkan semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan.

b)      Menambah polusi di daerah perkotaan

Masyarakat yang melakukan urbanisasi baik dengan tujuan mencari pekerjaan maupun untuk memperoleh pendidikan, umumnya memiliki kendaraan. Pertambahan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang membanjiri kota yang terus menerus, menimbulkan berbagai polusi atau pemcemaran seperti polusi udara dan kebisingan atau polusi suara bagi telinga manusia.

c)       Penyebab bencana alam

Para urban yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal biasanya menggunakan lahan kosong di pusat kota maupun di daerah pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mendirikan bangunan liar baik untuk pemukiman maupun lahan berdagang mereka. Hal ini tentunya akan membuat lingkungan tersebut yang seharusnya bermanfaat untuk menyerap air hujan justru menjadi penyebab terjadinya banjir. Daerah Aliran Sungai sudah tidak bisa menampung air hujan lagi.

d)      Pencemaran yang bersifat sosial dan ekonomi

Kepergian penduduk desa ke kota untuk mengadu nasib tidaklah menjadi masalah apabila masyarakat mempunyai keterampilan tertentu yang dibutuhkan di kota. Namun, kenyataanya banyak diantara mereka yang datang ke kota tanpa memiliki keterampilan kecuali bertani. Oleh karena itu, sulit bagi mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Mereka terpaksa bekerja sebagai buruh harian, penjaga malam, pembantu rumah tangga, tukang becak, dan pekerjaan lain yang sejenis. Bahkan,masyarakat yang gagal memperoleh pekerjaan sejenis itu menjadi tunakarya, tunawisma, dan tunasusila.

e)      Penyebab Kemacetan lalu lintas

Padatnya penduduk di kota menyebabkan kemacetan dimana-mana, ditambah lagi arus urbanisasi yang makin bertambah. Para urban yang tidak memiliki tempat tinggal maupun pekerjaan banyak mendirikan pemukiman liar di sekitar jalan, sehingga kota yang awalnya sudah macet bertambah macet. Selain itu tidak sedikit para urban memiliki kendaraan sehingga menambah volum kendaraan di setiap ruas jalan di kota.

f)     Merusak tata kota

Tata kota suatu daerah tujuan urban bisa mengalami perubahan dengan banyaknya urbanisasi. Urban yang mendirikan pemukiman liar di pusat kota serta gelandangan-gelandangan di jalan-jalan bisa merusak sarana dan prasarana yang telah ada, misalnya trotoar yang seharusnya digunakan oleh pedestrian justru digunakan sebagai tempat tinggal oleh para urban. Hal ini menyebabkan trotoar tersebut menjadi kotor dan rusak sehingga tidak berfungsi lagi.

3.2.   Dampak urbanisasi terhadap lingkungan desa

Dampak urbanisasi tidak hanya terjadi di masyarakat kota saja. Tapi juga sangat berpengaruh bagi masyarakat desa tempat para urban berasla. Adapun dampaknya antara lain ;

  • Berkurangnya tenaga terampil dan terdidik di desa
  • Produktivitas pertanian di desa menurun
  • Meningkatnya tindak kriminalitas di kota menyebabkan penduduk kota mulai mengurangi penduduk desa yang masuk
  • Meningkatnya pengangguran di kota dan juga di desa
  • Sepinya penduduk desa, menyebabkan berkurangnya penduduk

BAB IV

PENUTUP

4.1.   Kesimpulan

Berdasarkan pengertian urbanisasi ditinjau dari segi geografis, urbanisasi memiliki empat proses utama keruangan. Proses tersebut meliputi, pemusatan kekuasaan pemerintah kota, arus modal dan investasi, difusi inovasi dan perubahan, dan migrasi dan pemukiman baru. Proses-proses tersebut berpengaruh terhadap kehidupan dan lingkungan di daerah tujuan urbanisasi. Masyarakat yang melakukan urbanisasi memiliki beberapa alasan dilihat dari faktor pendorong dan penarik. Faktor-faktor tersebut bisa mengarahkan masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi hal tersebut hanya bisa terlaksana bila para urban memiliki skill yang dibutuhkan di daerah tujuan. Sebaliknya, jika masyarakat tersebut hijrah ke kota tanpa dibekali skill yang memadai dapat menimbulkan masalah bagi kota tujuan, yang paling merasakan dampak dari urbanisasi adalah lingkungan kota tersebut. Urbanisasi lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada dampak positif bagi lingkungan kota.

DAFTAR PUSTAKA

Makalah PPKN (Demokrasi)

Posted: 13/01/2011 in Uncategorized

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

 Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

1.2. Pengertian Demokrasi

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

A.     Jeff Hayness (2000) membagi pemberlakuan demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya. Ketiganya yaitu demokrasi formal, demokrasi permukaan (façade) dan demokrasi substantif. Ketiga model ini menggambarkan praktik demokrasi sesungguhnya yang berlangsung di negara manapun yang mempraktikkan demokrasi di atas bumi ini.

1.      Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan interval yang teratur dan ada aturan yang mengatur pemilu. Peran pemerintah adalah mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.

2.      Demokrasi permukaan (façade) merupakan gejala yang umum di Dunia Ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan sekadar para os inglesses ver, artinya “supaya dilihat oleh orang Inggris”. Hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.

3.      Demokrasi substantif menempati rangking paling tinggi dalam penerapan demokrasi. Demokrasi substantif memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.

B.     Winston Churchill, Perdana Menteri Inggris, “It has been said that democracy is the worst form of government except all the others that have been tried.” Demokrasi bukan sistem pemerintahan terbaik, tetapi belum ada sistem lain yang lebih baik daripadanya.

C.     Negara, biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem demokrasi modern. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Sebab demokrasi saat ini disebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

D.     Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

E.      Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti Indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.

F.      Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

G.     Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut (eksekutif, yudikatif dan legislatif) adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

H.     Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

I.  Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.    Prinsip – Prinsip Budaya Demokrasi

Kita telah tahu inti ajaran pokok demokrasi adalah pemerintahan rakyat, artinya rakyatlah yang berdaulat. Namun seiring perkembanagn dan kemajuan zaman maka demokrasi itu dibangun melalui pemerintahan dan Dewan Perwakilan tentu yang dipilih oleh rakyat. Dengan demikian infrastruktur tersebut akan mendapatkan mandat dari rakyat untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahanan dan tugas legislative serta  mempertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Tentang pengertian bahwa kedaulatan itu dipegang rakyat bisa kita konfrontasi terhadap pendapat beberapa ahli ketatanegaraan tentang pengertian demokrasi yaitu :

  1. ABRAHAM LINCOLN, ia berpendapat “Democracy is government of the people by the people and for the people” artinya adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  2. KRANENBERG, ia menyatakan bahwa demokrasi berasal dari kata “demos” artinya rakyat dan “cartion” artinya memerintah. Jadi demokrasi adalah pemerintah rakyat.
  3. KOENTJORO POERBOPRANOTO, ia berpendapat bahwa demokrasi adalah Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, maka rakyatlah yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dari beberapa pendapat di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyatlah yang memegang atas kedaulatannya.

Namun dalam kenyataannya sangatlah ironis, selalu rakyat miskin dan tidak berpendidikan menjadi korban praktek-praktek budaya demokrasi. Hal ini bisa kita lihat orang yang mencuri barang sepele terjerat hukum dan kadang yang bermasalah besar malah lepas dari hukum. Salah satu contoh budaya demokrasi yang baik adalah mengemukakan pendapat disertai rasa tanggung jawab yang sama. Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban bertanggung jawab untuk :

  • Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
  • Menghormati aturan norma yang diakui umum
  • Menaati hukum dan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
  • Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Jadi kebebasan menyatakan pendapat adalah kebebasan yang ada batasnya. Kebebasan itu dibatasi oleh tanggung jawab dan kewajiban dalam hubungan dengan orang lain, masyarakat, bangsa, dan Negara. Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia, namun manusia juga memiliki kewajiban dasar yang harus ditaati. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat ini juga sejalan dengan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dari PBB. Pasal 29 tersebut menetapkan ketentuan antara lain sebagai berikut :

  1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
  2. Dalam pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang harus tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang yang dimaksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam satuan masyarakat yang demokratis.
  3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas PBB.

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kemerdekaan menyatakan pendapat ternyata ada pembatasan-pembatasan agar terwujud kebebasan yang bertanggung jawab. Orang tidak boleh sebebas-bebasnya dalam menyatakan pendapat tetapi tunduk pada beberapa pembatasan. Batasan-baatasan tersebut antara lain sebagai berikut :

  • Hak dan kebebasan orang lain
  • Norma-norma yang diakui dan berlaku umum
  • Keamanan dan ketertiban umum
  • Keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa.

2.2.    Sistem Pemerintahan Di Indonesia

Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
  2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
  3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
  6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
  • Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
  • Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
  • Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
  • Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
  • Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
  • Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga –  lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut ;
  • Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
  • Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
  • Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
  • Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
  • Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
  • Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.

Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945,

2.3.    Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia

Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.

Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.

Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.

BAB III

PENUTUP

3.1.      Kesimpulan

Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.

Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.

Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.

3.2.      Saran

Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:

a)      Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.

b)      Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.

Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

DAFTAR PUSTAKA

Ø      http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Ø      http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html

Ø      http://mily.wordpress.com/2009/09/09/makalah-demokrasi/

BAB I

Pendahuluan

Fitrah manusia berkumpul dalam suatu himpunan baik himpunan kecil ( social Biologis) maupun himpunan besar ( masyarakat dunia). Yang mampu untuk berserikat atau berorganisasi. Organisasi dengan bermacam jenis, motif, bentuk mampunyai satu tujuan umum yang sama yaitu, pengabdian kepada kepentingan umum dan pengabdian kepada kehidupan manusia.

Guru sebagai salah salah satu jenis profesi merupakan suatu bentuk organisasi yang eksistensinya sudah berada dan diakui sejak waktu yang lama. Dan tidak terlepas dari kehidupan perkembangan organisasi dan bervariasi sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Sebelum perang dunia ke-2 Indonesia berada dalam kekuasaan pemerintah kolonial Belanda. Pada waktu itu bermacam organisasi guru didirikan tetapi kehidupan organisasi guru pada waktu itu diwarnai oleh pengaruh dari pemerintah kolonial dan kondisi masyarakat waktu itu.

Kesadaran akan persatuan  dan kesadaran korp profesi guru sudah lahir sebelum perang. Guru – guru mendirikan sekolah swasta meskipun tidak dilindungi pemerintah Belanda ( Wildern School). Baru tangal 25 november  1945 persatuan guru republik Indonesia ( PGRI) lahir digedung sana harsana – pasar pon Surakarta. Yang lahir tepat setelah 100 hari Indonesia merdeka.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.  Sejarah lahirnya PGRI

Di indonesia praktis tidak ada satupun organisasi masyarakat yang tampil kecuali  organisasi bentukan jepang. Dijakarta pernah ada satu bentuk perserikatan guru dengan nama “guru” dipimpin oleh saudara Amin Singgih, didampingi beberapa orang kepala sekolah yaitu saudara Adam, Bachtiar, Soebroto, Ny. Wawu Runtu dll. Tetapi tidak terbentk organisasi yang jelas. Guru – guru dan aktivis organisasi dilingkungan keguruan banyak mengambil kesempatan bergerak sebagai pimpinan organisasi bentukan jepang misalnya; PETA, KEIBODAN, SEINENDAN dll. Pada waktu proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Militer Jepang masih berkuasa di seluruh wilayah Indonesia, walaupun pemerintah pusatnya sudah menyerah kalah pada sekutu. Terjadilah perebutan kekuasaan antara pemerintah militer Jepang yang masih mau mempertahankan kekuasaannya yang sudah goyah dengan Pemerintah Republik Indonesia yang baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Perebutan kekuasaan tersebut ada yang berlangsung melalui pertempuran, ada yang melalui perundingan. Dalam beberapa waktu berhasil diselesaikan penyerahan kekuasaan pemerintah militer Jepang kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia belum sempat mengadakan konsolidasi, tiba-tiba datang mendarat bersama-sama tentara sekutu, tentara Pemerintah Hindia Belanda dalam jumlah yang besar dengan senjata lengkap serba modern. Pemerintah Hindia Belanda bermaksud mengambil alih pemerintahan dan menguasai kembali Indonesia seperti pada waktu sebelumnya. Terjadilah perang kemerdekaan Indonesia melawan Pemerintah Hindia Belanda yang dibantu tentara Sekutu. Walaupun persenjataan tentara Hindia Belanda serba lengkap dan modern baik di darat, laut, maupun udara, tetapi ternyata mereka tidak dapat maju dengan cepat, bahkan terpaksa berhenti tidak mampu menembus lebih jauh garis pertahanan tentara kita yang bersenjata serba sederhana.

Menghadapi kenyataan pahit itu, terpaksa Pemerintah Hindia Belanda mengadakan perundingan dan mengakui secara de facto Pemerintah Republik Indonesia, dan kemudian diadakan gencatan senjata antara kedua belah pihak. Perundingan menghasilkan persetujuan yang mengikat kedua belah pihak untuk menghormati dan melaksanakan keputusan bersama. Dalam persetujuan tersebut ditetapkan garis kedudukan pasukan masing-masing yang dikenal dengan garis demarkasi, sehingga terjadilah status quo. Walaupun persetujuan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, pelanggaran tetap saja terjadi.

Dalam keadaan yang terancam itu, Pemerintah Republik Indonesia masih harus mampu mengatasi gejolak golongan masyarakat tertentu yang tidak dapat mengendalikan diri, memperjuangkan dan memaksakan aspirasi golongannya kepada Pemerintah. Bentrokan-bentrokan tidak dapat dihindari lagi dan berakibat melemahkan kedudukan Pemerintah kita. Meskipun demikian, instansi pemerintah dengan sekolah-sekolah, toko,  pasar, dan lembaga masyarakat tetap terus berjalan. Kegiatan instansi dan lembaga tersebut memang sangat terbatas karena sumber daya dan dana yang minim. Demikian pula keadaan pendidikan dan sekolah-sekolah.

Sementara itu, sisa-sisa sikap mental zaman penjajahan Pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Militer Jepang memberi bekas yang dalam di lingkungan pendidikan yang memerlukan waktu lama untuk menghapusnya. Pada jaman penjajahan, pemerintah Belanda menerapkan politik devide et impera, yang secara umum menjadikan kita terpecah-pecah kemudian dikuasi. Cara tersebut dilakukan di segala bidang. Hal-hal yang berbeda walaupun kecil mengenai sifat, tabiat, bahasa, agama, dan adat istiadat masyarakat Indonesia selalu dibesar-besarkan kemudian dihasut, diadu domba antara golongan satu dengan yang lain. Dengan demikian di antara bangsa Indonesia tidak ada rasa kesatuan, persatuan, dan kesamaan nasib, justru tertanam rasa benci, curiga, dan permusuhan satu dengan yang lain.

Dalam kondisi dan situasi yang demikian itu, di Kota Solo, di aula Sekolah Guru Putri (SGP) yang terletak di Jalan kartini berlangsung Kongres Guru Pertama Saat memuncaknya revolusi dalam kongres guru Indonesia di Surakarta tanggal 25 November 1945 yang melahirkan organisasi profesi, organisasi perjuangan dan serikat pekerja yang bernama “Persatuan Guru Republik Indonesia” (PGRI) yang nasionalis dan unitaristik lahir digedung Sana Harsana – Pasar Pon Surakarta. Dengan lahirnya PGRI di awal kemerdekaan yang diwarnai dengan ledakan bom dan mesiu perang kemerdekaan, maka hapus sudah organisasi kelompok-kelompok guru yang berlainan aspirasi perjuangannya. Semua guru bersatu, berjuang di bawah panji PGRI. menjadi organisasi yang besar, kuat, dan berwibawa.

2.2.  Susunan Pengurus Besar PGRI

PGRI berdiri bermodal tekad semangat perjuangan. Bapak Amin Singgih, Ketua PGRI, segera melengkapi susunan Pengurus Besar yang ditetapkan pada rapat pertama yang diselenggarakan di salah satu ruangan kantor Mangkunegaran. Bapak Amin Singgih menjabat Kepala Pendidikan Mangunegaran atau disebut Pembesasr Baroyowiyoto. Maka susunan Pengurus Besar PGRI adalah sebagai berikut:

a.    Ketua I              : Amin Singgih

b.    Ketua II             : Rh. Kusnan

c.    Ketua III           : Soemitro

d.    Penulis I            : Djajeng Sugianto

e.    Penulis II           : Ali Marsaban

f.     Bendahara I      : Sumadi Adisasmito

g.    Bendahara II     : Martosudigdo

h.    Anggota            : Siti Wahyunah

i.     Anggota            : Siswowidjojo

j.     Anggota            : Siswowardojo

k.    Anggota            : Parmodjo

Dua bulan kemudian Bapak Amin Singgih diangkat menjadi Bupati Mangkunegaran, sehingga karena kesibukannya terpaksa mengundurkan diri sebagai Ketua PGRI. Pimpinan PGRI diserahkan kepada Bapak Rh Kusnan yang menjabat Ketua II. Kembali SGP memegang peranan dalam keberadaan PGRI, karena sejak Bapak Rh Kusnan menjadi Ketua PGRI maka Kantor Pengurus Besar PGRI berada di kampus SGP yang sementara itu sudah pindah di Jalan Monginsidi, Margoyudan. Susunan Pengurus Besar berubah menjadi sebagai berikut:

a.    Ketua I              : Rh. Kusnan

b.    Penulis I            : Sastrosumarto

c.    Penulis II           : Kadjat Martosubroto

d.    Bendahara I      : Sumidi Adisasmito

e.    Bendahara II     : Martosudigdo

f.     Anggauta          : Djajengsugianto

g.    Anggauta           : Siswowardojo

h.    Anggauta           : Ny. Nurhalmi

i.     Anggauta           : Suspanji Atmowirogo

j.    Anggauta            : Baroja

2.3.  Asas – Asas PGRI

Dalam menjalankan tugasnya setelah dibentuk secara resmi tentunya PGRI memiliki Asas – asas diantaranya sebagai berikut :

  • Pancasila dan UUD 1945

PGRI adalah organisasi yang mengutamakan prinsip kejuangan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

  • Unitaristik

PGRI tidak membedakan anggota berdasarkan pada agama, ras, suku, latar belakang pendidikan, tempat, pengabdian, jenis kelamin, dan keadaan sosial ekonomi serta budaya

  • Independen

PGRI merupakan organisasi profesi yang mandiri dengan prinsip menjamin kerjasama atas dasar kemitrasejajaran dengan pihak manapun, saling menghormati, berdiri diatas semua golongan, dan menumbuhkan etos kerja untuk diabdikan bagi kepentingan anggota, bangsa dan Negara serta kemanusiaan

  • Professional

PGRI merupakan organisai profesi, ketenagakerjaan dan perjuangan yang menjunjung tinggi profesionalitas, obyektifitas dan berorientasi kepada peningkatan mutu secara berkelanjuatan bagi organisasi dan anggotanya.

  • Non partai polotik

PGRI bukan organisasi politik dan bukan merupakan bagian dari partai politik manapun. PGRI memberikan kebebasn kepada anggotanya dalam menyalurkan aspirasinya tanpa meninggalkan asas dan jatidiri PGRI.

  • Perjuangan

PGRI sebagai organisasi perjuangan pengemban amanat Pancasila dan UUD 1945, cita-cita prokamasi yang dilandasi semangat dan nilai-nilai 1945 dengan penuh rasa tanggungjawab menegakkan dan melaksanakan secara aktif dan perwujudan cita-cita bangsa Indonesia.

  • Kebermanfaatan

PGRI adalah organisasi yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi organisasi , anggota, masyarakat, dan Negara dengan tidak merugikan dan mengganggu hak serta kepentingan pihak lain.

  • Kebersamaan dan Kekeluargaan

PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan sikap saling meghargai, memahami, menghormati, tenggangn rasa, asah asih asuh dan konsekuen dalam menegakkan kebenaran dan keluhuran moral.

  • Kesetiakawanan Sosial

PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan empati, simpati, kepekaan dan solidaritas sosial terhadap anggota dan masyarakat.

  • Keterbukaan

PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan sikap terbuka, rasa memiliki, mawas diri, partisipasi, tanggung jawab, kepercayaan, menghindarkan kecurigaan, dan meningkatkan kepedulian diantara sesama anggota dan pengurus.

  • Keterpaduan dan kemitraan

PGRI adalah organisasi yang mengembangkan sikap kemitraan yang saling menguntungkan, saling membantu dan bekerjasama dengan sesama pemangku kepentingan ( stakeholders )

  • Demokrasi

PGRI adalah organisasi yang menghargai nilai-nilai luhur Pancasila, Nilai-nilai universal, kemanusiaan, keadilan, kebenaran, dan perbedaan pendapat.

2.4.  Tujuan & fungsi Dibentuknya PGRI

Dalam terbentuknya suatu Organisasi pastinya mempunyai tujuan – tujuan tertentu dan fungsi untuk menopang dan menjalankan program – programnya yaitu antara lain ;

1.         Memberikan perlindungan

2.         Membela hak dan kewajiban

3.         Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya

4.         Sebagai pihak yang membuat PKB ( perjanjian kerja bersama) dan penyelesaian perselisihan ( Industrial)

5.         Wakil pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan, sesuai tingkatannya.

6.         Sarana menciptakan hubungan ( industrial ) yang harmonis, dinamis dan berkeadailan sesuai peraturan

7.         Sarana penyaluran aspirasi  dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.

8.         Perencana, pelaksana, penanggung jawab gerakan pekerja ( audensi, unjuk rasa, pemogokan) sesuai dengan aturan yang berlaku.

9.         Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

2.5.  Visi dan Misi PGRI

Dalam perjalanan hidup sejenak kelahirannya setengah abad yang lalu, itu telah membuktikannya sebagai organisasi yang masih lestari hingga kini dan tentunya untuk masa – masa yang akan datang. Dalam menghadapi tantang era globalisasi memasuki dan pada abad ke – 21 PGRI harus tetap konsisten terhadapa komitmen jati diri yang bersumber pada visi masa depannya.

Visi PGRI yaitu “ untuk mewujudkan PGRI sebagai organisasi dinamis, mandiri dan berwibawa yang dicintai oleh anggotanya, disegani oleh mitranya dan diakui keberadaanya  oleh masyarakat luas”.

Dengan visi ini maka PGRI mengemban sejumlah misi yang harus diwujudkan yaitu :

1.         Misi nasional

Misi untuk mempertahankan mengisi dan mewujudkan cita – cita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 berupa terwujudnya masyarakat adil dan makmur

2.         Misi pembangunan nasional

Ikut berperan serta untuk mensukseskan pembangunan nasional sebagai bagian pengisian kemerdekaan

3.         Misi pendidikan nasional

Ikut berperan serta dan aktif secara mendalam untuk mensukseskan pendidikan nasional sebagai bagian dari pembangunan nasional khususnya dalam upaya mengembangkan sumber daya alam.

4.         Misi professional

Misi untuk memperjuangkan perwujudan guru professional dengan hak dan martabatnya srta pengembangan karirnya.

5.         Misi kesejahteraan

Memperjuangkan tercapainya kesejahteraan lahir dan batin  para guru dan tenaga kependidikannya.

                   

BAB III

PENUTUP

3.1.  KESIMPULAN

Pada tahun 1912 telah berdiri PGHB (persatuan Guru hindia belanda). Sejalan dengan keadaan itu maka disamping PGHB berkembang pula organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan yang lainnya.

Lalu pada jaman pendudukan jepang di Indonesia, praktis tidak ada satu pun organisasi masyarakat yang tampil kecuali organisasi bentukan Jepang. Segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas. Pada tanggal 25 – 25 November 1945 dibukalah Kongres PGRI ke-1 di Surakarta. Tepanya di Gedung somaharsana (pasar pon), van deventer school (sekarang SMP negri 3 Surakarta). Pada konngres itu disepakati berdirinya PGRI sebagai wahana persatuan dan kesatuan segenap guru di seluruh Indonesia.

Perjuangan organisasi PGRI pada periode 1945-1950 menitik beratkan pada perjuangan menegakkan dan menyelamatkan kemerdekaan sebagaimana kondisi umumnya Usaha pengisian pendidikan mulai dilaksanakan dengan bernafaskan peralihan dari pendidikan yang bersifat kolonial ke pendidikan nasional.

3.2. SARAN

§  PGRI lahir dengan semangat kemerdekaan yang kuat. Semoga hal itu bisa menjadi pondasi yang kukuh dalam mempertahankan semangat proklamasi sehingga dapat membrikan pengajaran yang terbaik.

§  Sebaiknya profesi guru harus dijunjung tinggi karena telah banyak pengorbanan-pengorbanan yang terjadi.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.scribd.com/doc/27491460/makalah-SPJD-PGRI

http://www.scribd.com/doc/10758374/Kesimpulan-Kongres-PGRI

http://cutea06.blogspot.com/2010/02/makalah-perjuangan-pgri.html

http://tunas63.wordpress.com/2009/01/22/sejarah-organisasi-pgri/

http://pgrijateng.org/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=29

Permasalahan Dan Potensi Pada Remaja
A. Permasalahan – Permasalahan Yang Timbul  Pada Remaja
·        Masalah pribadi,
yaitu masalah-masalah yang berhubungan dengan situasi dan kondisi di rumah, sekolah, kondisi fisik, penampilan, emosi, penyesuaian sosial, tugas dan nilai-nilai.
·        Masalah khas remaja,
yaitu masalah yang timbul akibat status yang tidak jelas pada remaja, seperti masalah pencapaian kemandirian, kesalahpahaman atau penilaian berdasarkan stereotip yang keliru, adanya hak-hak yang lebih besar dan lebih sedikit kewajiban dibebankan oleh orangtua.
·         Penyalahgunaan narkoba
·         Seks bebas
·         Tawuran antara pelajar
Gunarsa (1989) merangkum beberapa karakteristik remaja yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan pada diri remaja, yaitu:
o       Kecanggungan dalam pergaulan dan kekakuan dalam gerakan.
o       Ketidakstabilan emosi.
o       Adanya perasaan kosong akibat perombakan pandangan dan petunjuk hidup.
o       Adanya sikap menentang dan menantang orang tua
o       Pertentangan di dalam dirinya sering menjadi pangkal penyebab pertentangan pertentang dengan orang tua.
o       Kegelisahan karena banyak hal diinginkan tetapi remaja tidak sanggup memenuhi semuanya.
o       Senang bereksperimentasi.
o       Senang bereksplorasi.
o       Mempunyai banyak fantasi, khayalan, dan bualan.
o       Kecenderungan membentuk kelompok dan kecenderungan kegiatan berkelompok.
B. Potensi-Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
·        Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
·        Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.
·        Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.
·        Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
·        Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
·        Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif, generasi muda secara relatif lebih terpeljar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.
·        Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif. Akan tetapi, keanekaragaman masyarakat Indonesia merupakan potensi dinamis dan kreatif jika ditempatka dalam kerangka integrasi nasional yang didasarkan pada semangat sumpah pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
·        Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.
·        Sikap Kesatria
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinngi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan dikalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.
·        Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.